Pada Kamis (18/3), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengunjungi desa iklim di Kawaraci, Tangerang, dan Sunter, Jakarta Utara. Menteri Siti dalam kunjungan tersebut menyatakan bahwa kampung iklim merupakan contoh nyata mitigasi perubahan iklim yang akan diduplikasi di seluruh Indonesia.
Dalam kunjungan tersebut, Menteri Siti menyatakan, “Tujuan dari Kampung Iklim (Proklim) adalah bersama-sama melakukan gaya hidup ramah lingkungan.”
Menteri Siti menyatakan bahwa gaya hidup yang bertanggung jawab terhadap lingkungan bisa bermacam-macam bentuknya. Menyentuh begitu banyak aspek kehidupan kita, seperti bagaimana kita membuang sampah, menggunakan air, dan sebagainya. Masyarakat harus mengadopsinya sebagai cara hidup agar mitigasi perubahan iklim menjadi kenyataan.
Setiap inisiatif pemerintah harus dikaji secara utuh, sesuai arahan Presiden Jokowi.
Proklim ini telah dilaksanakan di sekitar 3.000 desa di Indonesia. Menteri Siti bermaksud mengulangi konsep tersebut di 10.000-20.000 desa di Indonesia.
“Saya percaya sepertiga desa di Indonesia, yang berjumlah lebih dari 80.000, harus menyadari gaya hidup ramah lingkungan ini karena sangat penting,” katanya.
Dia juga menekankan pentingnya desa iklim terhubung satu sama lain karena setiap komunitas adalah unik. Setiap desa dapat saling berbagi ilmu dan belajar dengan membentuk jaringan.
Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Benua Hijau di RW 07 Benua Indah, Karawaci, Tangerang menjadi lokasi kunjungan Menteri Siti ke Tangerang. Menteri Siti melakukan kunjungan ke RW 01 Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang akan dijadikan sebagai pilot project kampung iklim.
Desa Iklim (Proklim) adalah inisiatif nasional yang dijalankan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia akan perubahan iklim dan konsekuensinya, serta mendorong tindakan praktis untuk meningkatkan ketahanan masyarakat dan mempromosikan gaya hidup rendah karbon. Tujuannya termasuk berbagi dan bertukar informasi dan praktik terbaik tentang adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, serta meningkatkan kapasitas adaptif lokal dan partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan.
Program Kampung Iklim dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 84/2016. Dari unit pemerintahan terkecil, seperti dusun atau RW, hingga yang terbesar, seperti desa atau kelurahan, dapat dibentuk proklim.
Kunjungan Menteri Siti didampingi Wali Kota Tangerang Arief F Wismansyah dan Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim.